BITUNG, – Rapat Dengar Pendapat (RDP) di pimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Bitung Syarifudin Illa terkait Limbah PT Futai menjadi keluhan Warga Tanjung Merah, rabu (09/01/2024)
Instansi terkait Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung, Pemerintah Kecamatan, serta Kelurahan, dan Perwakilan masyarakat hadir untuk membahas permasalahan yang dinilai telah merusak lingkungan dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Kepala Bidang Penataan dan Pengendalian DLH Kota Bitung, Franky Kaemong, mengatakan, pihaknya telah menerima keluhan limbah PT Futai sejak Maret 2024. Bahkan telah memediasi antara pelapor dan terlapor, dan dibuatkan berita acara yang ditandatangani kedua belah pihak, termasuk perwakilan kecamatan dan kelurahan.
Franky menjelaskan bahwa PT Futai telah memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak limbah dari perusahaan sesuai kesepakatan.
Menurutnya, keterbatasan kewenangan DLH adalah terkait pemberian ijin setelah perusahaan tersebut masuk ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan berstatus permodalan asing (PMA).
“Untuk uji klinis, kami menggunakan laboratorium terpercaya di Manado. Pengambilan sampel dilakukan pada 1 November 2024, dan hasilnya keluar nanti pada 13 November.
" Ini baru satu kali uji lab, sedangkan idealnya dilakukan secara berkala, baik satu bulan, tiga bulan, maupun enam bulan sekali, ” jelas Franky.
Ditambahkan Frangky, bahwa DLH pernah juga melakukan inspeksi mendadak pada Juni 2024 tanpa pemberitahuan ke perusahaan sebelumnya. Dan saat itu ditemukan pengelolaan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) belum maksimal, baik dari segi personil maupun mesin.
Waktu itu, kata Franky, DLH Kota Bitung bersama masyarakat dan camat Tanjung Merah sepakat untuk menghentikan sementara operasional PT Futai hingga ada perbaikan IPAL.
" Selama periode tersebut dilakukan rapat bersama untuk memantau tindak lanjut dan hasil uji klinis terhadap limbah perusahaan. Pihak Perusahaan juga pernah kami panggil untuk menjelaskan langsung kepada masyarakat. Dan visualisasi limbah kami dokumentasikan, ” tutupnya
Lurah Tanjung Merah, Marlin Lengkong dalam rapat tersebut, turut menyampaikan masalah keluhan warganya.terkait bau menyengat dan Limbah bocor
Bau menyengat dari limbah terasa hingga ke rumah warga. Pencemaran air akibat limbah yang bocor juga menjadi perhatian kami, ” ungkapnya.
Selain itu, kebisingan yang ditimbulkan sejak awal operasional perusahaan juga menjadi masalah. Warga menuntut agar PT Futai memenuhi semua standar uji baku mutu, termasuk uji kebauan yang hingga kini belum dilakukan.
“Yang kami tahu baru uji klines itu uji kebisingan udara dan air limbah, ” ungkapnya.
Dilain Pihak, Wakil Ketua Komisi III DPRD Bitung, Ahmad Syafrudin Ila, menegaskan akan turun ke lokasi PT Futai untuk mengecek pengelolaan IPAL yang dikeluhkan warga karena diduga tidak maksimal.
Baca juga:
Poempida: IDCTA Promosikan Dekarbonisasi
|
“Kami akan memantau perkembangan permasalahan ini hingga PT Futai benar-benar memenuhi semua kewajibannya, baik terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar. Juga mendesak pemerintah untuk memastikan semua uji baku mutu, termasuk uji kebauan, dilakukan secara berkala, ” ungkapnya.
Anggota Komisi III DPRD Bitung Aldo Nova Ratungalo menyampaikan, PT Futai segera memperbaiki pengelolaan limbahnya agar tidak lagi memberikan dampak buruk bagi lingkungan. Aldo mengatakan akan turun ke lokasi PT Futai mengecek pengelolaan limbah perusahaan tersebut.
“Senin, minggu depan kita akan turun ke perusahaan. Kalau kita temukan pengelolaan limbah nya bermasalah. Maka kita akan tutup sementara perusahaan sambil menunggu perbaikan” pungkasnya.