BITUNG – Unggahan Vidio pendek di Media sosial seorang pengusaha yang berisi tudingan adanya pemerasan yang dilakukan oknum KPLP direspon balik Komandan Pangkalan Laut Dan Pantai (KPLP) Bitung Sabar Maima Hasugian S, AP.
Bahwa tudingan Ko Aseng, KPLP Bitung meminta imbalan Rp 40 juta untuk melepaskan KM Cakrawala. dan akhirnya hanya Rp 10 juta. sebagaimana dibeberkan pada unggahan Vidionya itu berbanding terbalik dari kenyataan sebenarnya.
" Ini adalah skenario yang sengaja dibuat untuk memprovokasi dengan maksud menjatuhkan dan mencemarkan nama baiknya." Kata Hasugian Sabtu (22/01/2022)
Menurut Hasugian saat terjadi penangkapan kapal milik Ko Aseng pada hari Kamis 20 Januari 2022 itu dirinya sedang bertugas di Jakarta. Dan hanya mendapatkan laporan KN-P331 telah melakukan penangkapan Kapal Cakrawala X, yang belakangan diketahui adalah milik Muhamad Suwandi atau Ko'Aseng.
Sesuai laporan yang didapatkan bahwa Dari hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah pelanggaran yang yakni ;
- Surat Ijin Berlayar (SPB) sudah tidak berlaku. Saat berlayar dari pelabuhan Teminabuan Sorong 15 Januari 2022, tidak memiliki SPB terbaru. Tercatat SPB terbit 13 Januari 2022.
Kemudian Alat keselamatan seperti Pelampung, yang tidak memenuhi standar Sertifikasi keselamatan yang dikeluarkan Kementrian Perhubungan. Seharus 25 buah tapi yang tersedia itu 17 dan layak pakai itu hanya 6 buah.
Selain itu Dua Buku Pelaut ABK atas nama Jun Mahalipa dan Runi Rafles ekspired. Ditambah tidak memilik Logbook atau Buku jurnal. Semua tertuang didalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani Nahkoda kapal.
Baca juga:
Kepala Bakamla RI Jadi Narasumber di DPR RI
|
" Semua kita dilakukan sesuai prosedur, jelas tertulis dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai 10 ribu, dengan tidak ada beban biaya apapun, " jelas Hasugian.
Ketika Kapal berkapsitas 172 GT itu ditangkap, dan digiring KN-P331 ke dermaga PLP di Kelurahan Tandurusa. Dirinya dihubungi pemilik kapal Muhamad Suwandi atau Ko'Aseng untuk meminta bantuan agar melepas kapalnya yang bermuatan ikan 108 ton. Dengan alasan terlilit hutang. Dari pengakuannya, bahwa dari 6 unit kapal miliknya, tersisa KM Cakrawala X yang beroperasi, itupun sudah akan dijual.
" Atas dasar kemanusiaan diapun kemudian memberikan jaminan bahwa kapal miliknya tidak akan diproses hukum. Dan hanya dilakukan pembinaan, agar keselamatan kapal dan keselamatan berlayar tetap terjaga, " ungkap Hasugian.
Dan setelah pembinaan dan proses berkasnya selesai pukul 19-15 Wita, namun saat dihubungi Ko’ Aseng beralasan sudah malam. Sehingga baru pada hari jumat, 21/01/2022 pukul 09-30 wita, Setelah melakukan penandatangan sejumlah dokumen dan berita acara serahterima, kapal milik Ko' Asengpun dilepas.
Namun keesokan harinya justru Ko’ Aseng memutar balikkan fakta dan membuat video menuduh kami melakukan pungli, Padahal sudah kami membantu dan penuhi permintaannya. Sangat disayangkan.
ini sudah mengarah ke pencemaran nama baik dan Intitusi, Dan itu sudah dikoordinasikan dengan Pimpinan Pusat yaitu Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan, dan menunggu arahan lebih lanjut.
" Untuk pertimbangan kekeluargaan, kami berharap saudara Aseng klarifikasi dan secepatnya buat permohonan maaf atas video yang dibuatnya." Tutupnya
(Abdul)