Bejat, Guru SMA di Bitung Cabuli dan Setubuhi Anak Didik

    Bejat, Guru SMA di Bitung Cabuli dan Setubuhi  Anak Didik
    Kasat ReskrimnPolres Bitung IPTU I Gede Indra Asti Angga Pratama S.Trk SIK

    BITUNG - Tindak pidana persetubuhan dan Pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) Negri di Bitung tercoreng akibat perbuatan guru tak senonoh terhadap anak didiknya 

    Sebagaimana disampaikan Kasat Reskrim Polres Bitung IPTU I Gede Indra Asti Angga Pratama Strk SIK, Tindak Pidana Persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap Anak terjadi di salah satu SMA Negri di Bitung. Tersangka inisial RM (29) adalah Guru sekaligus pelatih basket di sekolah merupakan warga Manembo-nembo atas Kecamatan Matuari kota Bitung

    Modus operandi jelas Kasat, tersangka RM (29)  warga mendekati korban Q, (16)  adalah dengan mengomentari postingan-postingan korban di media sosial,   sehingga terbangun komunikasi yang intens, kemudian terjadilah kedekatan antara pelaku dan korban

    Pelaku merupakan guru sekaligus pelatih Basket di sekolah, membujuk dan berjanji akan membantu korban yang merupakan anggota Dancer,  untuk bisa mengikuti seleksi lomba dancer di sekolah. kata I Gede  kepada Media ini, kamis (20/02/2025).

    Sehingga terjadinya perbuatan bejat  yang dilakukan oknum guru itu di lima tempat, yakni di ruang kelas 11-4, Toilet, Ruang guru, Ruang Bimbingan Konseling (BK) dan ruang perpustakaan.

    " Awal terjadinya itu di bulan Juli 2024 hingga 16 September 2024, " kata I Gede, kamis (20/02/2025)

    " Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) Subider pasal 82 ayat (1)dan  (2) Undang-Undang RI  No.17 tahun 2016 tentang penetapan  Perpu No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang RI No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 15 tahun,  Dan bagi pendidik ancaman hukumannya itu ditambah 1/3, " pungkasnya.    (AH)

    bitung
    Abdul Halik Harun

    Abdul Halik Harun

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Bitung Pimpin Sertijab Empat Pejabat...

    Artikel Berikutnya

    Satgas TMMD Sosialisasi Rekrutmen Calon...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Subsatgas Pemberantasan Penyelundupan TNI Kembali Gagalkan Penyelundupan 23 Pekerja Migran Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia
    Ciptakan Situasi Wilayah Tetap Kondusif, Kodim 1710/Mimika BKO Polres Laksanakan Apel Gelar Pasukan Jelang Putusan Sengketa Pilkada
    Prof. Dr. H. Suriansyah Murhaini Soroti Prinsip Dominis Litis dan Tantangan Penegakan Hukum
    Presiden Petisi Ahli Apresiasi Permintaan Maaf Band Sukatani kepada Polri

    Ikuti Kami